- Polda Sulsel Gelar Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79
- Turnamen Domino Kapolres Cup III Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat
- Polres Luwu Utara Gelar Pasar Murah, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-79
- Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Masamba Sambut Hari Bhayangkara ke-79, AKBP Nugraha Pamungkas Ajak Personil Maknai Arti Pengabdian
- Ciptakan Rasa Aman, Polsek Bone-Bone Intensifkan Patroli Malam
- Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Luwu Utara Kembali Gelar Olahraga Bersama dan Bakti Kesehatan*
- Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Gelar Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing di RS Bhayangkara Makassar*
- Peduli Korban Kebakaran, Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Salurkan Bansos di Aspol Tallo Lama
- Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Luwu Utara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah: IPDA H. Muhammad Agus Catatkan Donasi Ke-60 Kali
- Polres Luwu Utara Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat
Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri
Asep mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari dengan total ada 4 orang tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, rabu (21/2/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolres Soppeng Memantau Rekapitulasi Suara Pemilu di Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-Donri0
- Kapolres Sidrap bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Puncak Acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidenreng Rappang 0
- Polres Palopo bersama BKO Brimob Yon D Polda Sulsel melaksanakan operasi gabungan cipta kondis0
- Satlantas Polres Sinjai Gelar Pengaturan Pagi Hari, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat.0
- Kapolres Sinjai Perketat Pam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 9 PPK.0
Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan
Sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT. Badang dan 3 unit handphone.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
