- Polantas Presisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Gencar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
- Kapolsek Baebunta Bersama Warga Bersihkan Masjid Terdampak Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Tengah Musibah
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Pantau Banjir Akibat Luapan Sungai Rongkong di Baebunta Selatan
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja
- Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Kanwil DJBC Sulbagsel
- Pastikan Kesiapan Personil, Kasi Propam Polres Luwu Utara Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi
- Bhabinkamtibmas Masamba Hadir di Tengah Warga, Masjid Dukung Gotong Royong Pembangunan
- Cegah Kecelakaan, Satlantas Luwu Utara Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
- Pererat Kebersamaan, Bhabinkamtibmas Mappedeceng Bersama Warga menggelar kegiatan gotong royong
Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (03/02/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SIK, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, SH, serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, SH, M.Si.
Baca Lainnya :
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep0
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Kab. Bantaeng, Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan0
- Kapolda Sulsel Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar0
- Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Perayaan Natal 2025 di Makassar0
Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.
Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan bahwa penyampaian tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.
Singkatnya, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menyelamatkan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk izin terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.










