- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025
- Kapolda Sulsel Sampaikan Perkembangan Penanganan Kerusuhan Kelompok di Kecamatan Tallo
- Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penanganan Kasus Penculikan dan Perdagangan Anak
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditpolairud Polda Sulsel
- Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Sat Lantas Polres Luwu Utara Sasar Pangkalan Ojek dan Bengkel
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025
- Wujud Kepedulian, SPKT Luwu Utara Bantu Lansia yang Butuh Pertolongan
- Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar
- Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
.png)
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur, yang digelar di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti.
Baca Lainnya :
- Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar0
- Polda Sulsel Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono di Mako Polda Sulsel0
- Kapolda Sulsel Buka Lomba Menembak Pra Porprov dan Kejuaraan Kapolda Sulsel Cup Tahun 20250
- Kapolda Sulsel Terima Penghargaan Bergengsi CNN Indonesia Awards 20250
- Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Peringatan Sumpah Pemuda0
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi total 20 kilogram narkotika, terdiri dari: 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, 8.741 kg ganja.
Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat: 59 LP, 100 tersangka, 20 kg narkotika berbagai jenis
Enam kasus menonjol menjadi atensi publik, di antaranya jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur Pada Minggu, 2 November 2025, seorang anak berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.
Hasil penyelidikan intensif tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Motif para pelaku yaitu para pelaku menculik dan berupaya menjual korban dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah ATM BRI, Uang tunai Rp1,8 juta.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman,
Pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kuat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Saya akan menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun menjadi tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.










