- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
- Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
- Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
- Cegah Aksi Balasan, Kapolsek Sabbang Temui Warga dan Kawal Korban melapor ke Polres Luwu Utara
- Cegah Narkoba Menjerat Pelajar, Satresnarkoba Luwu Utara Edukasi Calon Paskibra
- Police Goes to School, Satlantas Luwu Utara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Biru di Sejumlah Desa
Miliki Obat keras ilegal tanpa izin, 2 warga Luwu utara berhasil di ringkus Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara

*Luwu Utara, 23 Februari 2024* - Sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi. S. Sos., berhasil mengamankan dua pemuda terkait kasus narkoba di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi. S. Sos., menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di Lesangi Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Identitas pelaku, Muh. Rifki alias Aan (26), berhasil diamankan setelah penggeledahan di sebuah kos-kosan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi obat Tramadol sebanyak 5(lima) bungkus plastik isi 50(lima puluh), papan/strip@50×10=500(lima ratus) butir, THD dalam bungkusan plastik bening sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir, 1 buah Hp merk Oppo warna hitamuang pecahan : @ Rp 100.00(1 lembar) @ Rp 20.000(1 lembar) @ Rp 10.000(3 lembar)1 tas perempuan warna kotak-kotak1 dompet laki-laki warna hitam, dan dari keterangan lel. Muh Rifki als Aan
Baca Lainnya :
- Pengawalan dan Pengamanan Pergeseran Kotak Suara Hasil Perhitungan Suara di Luwu Utara0
- *SI JAGO MERAH LALAP HABIS RUMAH LANSIA DI BAEBUNTA, KAPOLRES LUWU UTARA TURUN TANGAN BERIKAN BANTUAN*0
- Waka Polres Luwu Utara Monitor Rekapitulasi Suara di PPK Sabbang Selatan0
- Perjuangan Aparat TNI-Polri dalam Mengawal Kotak Suara Pemilu 2024 Meskipun Terjebak Jalan Berlumpur0
- Satlantas Polres Luwu Utara Laksanakan Commander Wish untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat0
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku, Almat Yusri alias Mamat (23), tertangkap setelah anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Sat Narkoba Polres Luwu Utara dalam mengatasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat Luwu Utara.










