PATROLI OPS LILIN 2025 DI WILAYAH KECAMATAN PEGUNUNGAN, AKBP NUGRAHA KUMPULKAN SELURUH PEMANGKU ADAT SEKO-RAMPI BAHAS KUHP 2026
PATROLI OPS LILIN 2025 DI WILAYAH KECAMATAN PEGUNUNGAN, AKBP NUGRAHA KUMPULKAN SELURUH PEMANGKU ADAT SEKO-RAMPI BAHAS KUHP 2026

By Humas Polres Luwu Utara 27 Des 2025, 16:00:05 WIB Polres Luwu Utara
PATROLI OPS LILIN 2025 DI WILAYAH KECAMATAN PEGUNUNGAN, AKBP NUGRAHA KUMPULKAN SELURUH PEMANGKU ADAT SEKO-RAMPI BAHAS KUHP 2026

Sambangi kecamatan seko dan rampi, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas menegaskan pentingnya struktur organisasi lembaga adat. Hal itu menyusul pemberlakuan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 pada 2 januari mendatang. Disebutkan dalam KUHP itu, jika penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan mengakui kearifan lokal. 



Baca Lainnya :

"Kenapa di kunjungan saya ke Rampi dan Seko di rangkaian patroli Ops Lilin 2025 ini mengumpulkan lembaga adat, karena 2 Januari 2026 KUHP terbaru diberlakukan. Dimana kami sebagai aparat penegak hukum bisa Dibiarkan garda paling belakang kalau secara adat tidak bisa diselesaikan baru ke kami. Oleh karena itu saya meminta struktur organisasi lembaga adat yang di akui oleh kedatuan di perjelas, karna kami tidak mau ada oknum yang mengatasnamakan adat tanpa status yang jelas." Terang AKBP nugraha saat bertemu dengan para pemangku adat Seko di kantor pospol, Sabtu (27/12/2025) dan sebelumnya pemangku adat rampi pada 20 Desember 2025 lalu.



Secara umum dirinya juga menjelaskan jika dalam KUHP terbaru nantinya peran Hakim dan aparat penegak hukum didorong untuk menggali dan mempertimbangkan nilai-nilai adat serta mengutamakan solusi yang dikecualikan dari masyarakat melalui pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama untuk tindak pidana ringan. 


Sebelumnya, Kedatuan Luwu melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh kemakolean baebuntu nomor 003/MB-KD/XII/2025 dan 004/MB-KD/XII/2025 menyatakan terdapat 16 lembaga adat masing-masing 7 wilayah adat Rampi dan 9 wilayah adat seko yang tercantum dan sah dalam SK kedatuan.(*)




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana