- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
- Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
- Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
- Cegah Aksi Balasan, Kapolsek Sabbang Temui Warga dan Kawal Korban melapor ke Polres Luwu Utara
- Cegah Narkoba Menjerat Pelajar, Satresnarkoba Luwu Utara Edukasi Calon Paskibra
- Police Goes to School, Satlantas Luwu Utara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Biru di Sejumlah Desa
PATROLI OPS LILIN 2025 DI WILAYAH KECAMATAN PEGUNUNGAN, AKBP NUGRAHA KUMPULKAN SELURUH PEMANGKU ADAT SEKO-RAMPI BAHAS KUHP 2026
PATROLI OPS LILIN 2025 DI WILAYAH KECAMATAN PEGUNUNGAN, AKBP NUGRAHA KUMPULKAN SELURUH PEMANGKU ADAT SEKO-RAMPI BAHAS KUHP 2026

Sambangi kecamatan seko dan rampi, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas menegaskan pentingnya struktur organisasi lembaga adat. Hal itu menyusul pemberlakuan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 pada 2 januari mendatang. Disebutkan dalam KUHP itu, jika penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan mengakui kearifan lokal.
Baca Lainnya :
- Gubernur Sulsel Kunjungi Luwu Utara, Polres Pastikan Seluruh Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif0
- Wakapolres Luwu Utara Tinjau Pos Pam Jembatan Bone-Bone, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 20250
- Wakapolres Luwu Utara Tinjau Sejumlah Pos Nataru, Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal0
- Jaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Perkemahan Pramuka di Mappedeceng0
- Antisipasi Laka Lantas, Sat Lantas Polres Luwu Utara Tinjau Jalan Rusak di Desa Malimbu0
"Kenapa di kunjungan saya ke Rampi dan Seko di rangkaian patroli Ops Lilin 2025 ini mengumpulkan lembaga adat, karena 2 Januari 2026 KUHP terbaru diberlakukan. Dimana kami sebagai aparat penegak hukum bisa Dibiarkan garda paling belakang kalau secara adat tidak bisa diselesaikan baru ke kami. Oleh karena itu saya meminta struktur organisasi lembaga adat yang di akui oleh kedatuan di perjelas, karna kami tidak mau ada oknum yang mengatasnamakan adat tanpa status yang jelas." Terang AKBP nugraha saat bertemu dengan para pemangku adat Seko di kantor pospol, Sabtu (27/12/2025) dan sebelumnya pemangku adat rampi pada 20 Desember 2025 lalu.
Secara umum dirinya juga menjelaskan jika dalam KUHP terbaru nantinya peran Hakim dan aparat penegak hukum didorong untuk menggali dan mempertimbangkan nilai-nilai adat serta mengutamakan solusi yang dikecualikan dari masyarakat melalui pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama untuk tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Kedatuan Luwu melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh kemakolean baebuntu nomor 003/MB-KD/XII/2025 dan 004/MB-KD/XII/2025 menyatakan terdapat 16 lembaga adat masing-masing 7 wilayah adat Rampi dan 9 wilayah adat seko yang tercantum dan sah dalam SK kedatuan.(*)










