- Polsek Jajaran Polres Luwu Utara Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang Laksanakan Pengamanan Prosesi Jalan Salib di Desa Tete Uri
- Bersama Forkopincam, Kapolsek Baebunta Imbau Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog Polda Sulsel dalam Rangka Purna Tugas
- Patroli Dialogis Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Luwu Utara Jaga Stabilitas Kamtibmas di Pasar dan Permukiman Warga
- Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Prasejahtera di Gubuk, Wujud Nyata Kepedulian Polri
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Dirangkaikan Halal Bihalal dalam Rangka Memperkuat Soliditas Personel
- Jaga Kamtibmas, Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata
- Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolda Sulsel Cek Langsung Pos Pam dan Pos Yan di Sejumlah Wilayah
- Wakapolres Luwu Utara Tinjau Langsung Kesiapan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Amankan 2 Tersangka
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Amankan 2 Tersangka
.png)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Kamis (18/9).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K.
Baca Lainnya :
- Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka0
- Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel dan Jajaran Berhasil Ungkap 265 Kasus0
- Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM0
- Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar0
- Polda Sulsel Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M0
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Rahayu Muin, S.H. dan Fitriyani, S.H., serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo, S.Si., M.Si., bersama para penyidik.
Menurut perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48). Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal 7 tahun.
Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.










