- Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional
- Tiga Personel Polsek Wulanggitang Jadi Relawan Kemanusiaan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Kapolda Jabar Tanam Jagung Serentak di Sumedang, Dukung Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Luwu Utara Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri untuk Ketiga
- Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel T.A 2025
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel
- Sat Samapta Polres Luwu Utara Gelar Dialogi Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
- Polres Luwu Utara Edukasi Sopir di Res Area Baliase, Tekankan Bahaya ODOL
Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tana Lili
Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tana Lili

Luwu Utara, – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus yang mendorong dan menyebarkannya narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahayana Amir, SH, tim menyelesaikan keamanan seorang pria berinisal R (32), seorang petani yang merupakan warga Desa Sumberdadi. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Baca Lainnya :
- Kapolres Luwu Utara Tinjau Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 20250
- Polres Luwu Utara Gencarkan Edukasi Lalu Lintas untuk Mengurangi Kecelakaan Fatal0
- Jaga Kondusifitas Pasca Pemungutan Suara, Sat Lantas Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Malam0
- Satlantas Polres Luwu Utara Ajak Warga Wujudkan Pilkada Damai 2024 Melalui Program Cooling System0
- Sinergi TNI-Polri Dorong Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 20240
Kasat Resnarkoba, AKP Nurtjahayana Amir, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas merujuk narkotika di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada akhirnya, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar AKP Nurtjahayana Amir.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Barang haram itu diantarkan langsung ke rumah tersangka di Desa Sumberdadi. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dalam penyebaran kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami anggota peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman yang berat. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Luwu Utara dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
