- Pastikan Personil Tetap Prima, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
- Kapolda Sulsel Buka Rakernis SDM TA 2026, Tekankan Peran Strategis SDM Wujudkan Polri Presisi
- Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan
- Satlantas Polres Luwu Utara Raih Juara I “Polantas Menyapa” Tingkat Polda Sulsel, Bukti Pelayanan Humanis dan Presisi
- Empat Kali Berturut-Turut, Polres Luwu Utara Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri
- Polres Luwu Utara Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Almarhum AIPDA Putu Ana, Wujud Penghormatan Terakhir Bhayangkara
- Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Masyarakat
- Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
- Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi hingga Daerah
- Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Polri Tangkap \"Calon Pengantin\\\\\\\" Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah
Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. "Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-20250
- Polda Sulsel Tangkap 847 Orang selama Operasi Pekat Lipu 20240
- Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri, Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda0
- Jenderal Sigit Sebut Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional 0
- Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti0
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.










