- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
- Tim Minggu Kasih Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Toraja
- Polres Luwu Utara Tegaskan Komitmen Kamtibmas Lewat Patroli Malam Sat Samapta
Presiden Jokowi : Berikan Pelayanan Kesetaraan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyayang Disabilitas
Presiden Jokowi : Berikan Pelayanan Kesetaraan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyayang Disabilitas

Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama. Mereka mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.
Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. Ia menyebutkan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Baca Lainnya :
- Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda0
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara0
- HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas dan Jalan MH Thamrin0
- Tangkap Pelaku Curanmor Saat Lepas Dinas, Personel Polda Lampung Dapat Hadiah Sekolah Inspektur Polisi dari Kapolri0
Polri salah satu bagian yang memperhatikan dan memberikan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyediakan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas. “Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari aparat kepolisian. Tidak mengecualikan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerang Masyarakat Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.
“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di tingkat Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, katanya, ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Trunoyudo menambahkan, hingga saat ini terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, antara lain :
1. 2.404 ruang ramah anak;
2. 2.221 ruang laktasi;
3. 2.929 jalur khusus disabilitas;
4. 2.392 toilet khusus disabilitas;
5. 2.805 tanda khusus disabilitas;
6. 2.724 kursi roda;
7. 2.379 parkir khusus disabilitas;
8. 1.251 pegangan tangan lift.
Untuk memenuhi kebutuhan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayan, dihitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas-fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor polisi, adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 pegangan lift,” tutupnya.
