- Program Dukung Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
- Jumat Curhat, Warga Kelurahan Butung Kelurahan Tarif Parkir Yang Tinggi Di Bulan Ramadhan
- Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
- Kedekatan Bripda Wahyu dengan Anak Pegunungan Bintang, Wujud Humanisme Satgas Ops Damai Cartenz-2025
- Kapolda Sulsel Bersama Gubernur Sulsel Melakukan Pemantauan Harga ke Pasar dan Distributor Sembako
- Kapolri: Selamat Garis Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan
- Kapolri Tegaskan Siap Kawal Mahasiswa dan Pemuda Suarakan Pendapat
- Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Kepulauan Selayar, Resmikan Gedung Pelayanan dan Sampaikan Arahan Strategis
- Workshop Kadiv Humas Buka : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas
- HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Gowa-- Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Jumat (08/03/24).
Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan diwilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh AIPTU M. Iskandar, P, S.H., M.H., bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.
Baca Lainnya :
- Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap0
- Kapolres Soppeng Memantau Rekapitulasi Suara Pemilu di Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-Donri0
- Kapolres Sidrap bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Puncak Acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidenreng Rappang 0
- Polres Palopo bersama BKO Brimob Yon D Polda Sulsel melaksanakan operasi gabungan cipta kondis0
- Satlantas Polres Sinjai Gelar Pengaturan Pagi Hari, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat.0
Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas, ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban. Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H. dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa apabila dikemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang di anggap berpotensi untuk menganggu situasi Kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa, tegasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum.
