- Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Anjungan Pantai Losari
- Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
Operasi Antik 2025,Pria 43 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Luwu Utara dengan Sabu
Operasi Antik 2025,Pria 43 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Luwu Utara dengan Sabu

LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisal A (43), warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, atas dugaan kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, SH, bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- USAI PIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT, KAPOLRES LUWU UTARA BERI PENGHARGAAN UNTUK 11 PERSONIL YANG BERPRESTASI0
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Berhasil Mediasi Sengketa Batas Tanah Warga di Desa Lara0
- Pelaku KDRT Diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara di Tana Lili0
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Sosialisasi Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas0
- Polisi Sahabat Anak: Polsek Mappedeceng Gelar Latihan Karate-do Gojukai0
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sementara tiga lainnya berada di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, ia juga diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong), pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek api, dan satu unit ponsel warna hitam.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial T yang tinggal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Setiap sachet sabu dibeli seharga Rp300.000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas informasi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Nurtjahyana Amir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif, khususnya dalam Operasi Antik 2025 yang tengah berlangsung. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Lamaranginang.










