- Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Anjungan Pantai Losari
- Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
POLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN MAYAT DALAM KOPER DI PANGKEP
POLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN MAYAT DALAM KOPER DI PANGKEP

Polda Sulsel menggelar Konsferensi Pers Pengungkapan kasus kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam Konferensi Pers, Senin (19/08/2024), yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, SIK, MH Dijelaskan, bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, diketahui, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan tipu muslihat kemudian membunuh korban.
Baca Lainnya :
- Kapolda Sulsel Lanjutkan Aksi Berbagi Makanan Sehat kepada Murid Sekolah Dasar0
- Kapolri di HUT RI ke-79: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju0
- Dirbinmas Polda Sulsel pimpin langsung Tim Jumat Curhat 0
- Tim minggu kasih Kembali Sambangi Pengunjung Warkop di Kota Makassar0
- Kapolda Sulsel Jadi Nara disumber Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin 2024*0
Kronologi diketahuinya, selanjutnya, Pelaku setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu kafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian, pelaku juga melihat korban yang sedang tertidur pulas, lalu mendekati korban dan melakukan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali ke rumahnya dan bertanya kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper
Pelaku bermaksud ingin membuang pembeli tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan merampas handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mengambil sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku DAN (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA,










