- Polres Luwu Utara Gelar Patroli Gabunagn Skala Besar, Sinergi Polri–TNI–Brimob Jaga Kondusifitas Daerah
- Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Malam, Pastikan Kamtibmas Aman di Tengah Dinamika Nasional
- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
POLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN MAYAT DALAM KOPER DI PANGKEP
POLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN MAYAT DALAM KOPER DI PANGKEP

Polda Sulsel menggelar Konsferensi Pers Pengungkapan kasus kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam Konferensi Pers, Senin (19/08/2024), yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, SIK, MH Dijelaskan, bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, diketahui, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan tipu muslihat kemudian membunuh korban.
Baca Lainnya :
- Kapolda Sulsel Lanjutkan Aksi Berbagi Makanan Sehat kepada Murid Sekolah Dasar0
- Kapolri di HUT RI ke-79: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju0
- Dirbinmas Polda Sulsel pimpin langsung Tim Jumat Curhat 0
- Tim minggu kasih Kembali Sambangi Pengunjung Warkop di Kota Makassar0
- Kapolda Sulsel Jadi Nara disumber Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin 2024*0
Kronologi diketahuinya, selanjutnya, Pelaku setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu kafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian, pelaku juga melihat korban yang sedang tertidur pulas, lalu mendekati korban dan melakukan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali ke rumahnya dan bertanya kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper
Pelaku bermaksud ingin membuang pembeli tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan merampas handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mengambil sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku DAN (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA,
