- Polantas Presisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Gencar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
- Kapolsek Baebunta Bersama Warga Bersihkan Masjid Terdampak Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Tengah Musibah
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Pantau Banjir Akibat Luapan Sungai Rongkong di Baebunta Selatan
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja
- Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Kanwil DJBC Sulbagsel
- Pastikan Kesiapan Personil, Kasi Propam Polres Luwu Utara Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi
- Bhabinkamtibmas Masamba Hadir di Tengah Warga, Masjid Dukung Gotong Royong Pembangunan
- Cegah Kecelakaan, Satlantas Luwu Utara Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
- Pererat Kebersamaan, Bhabinkamtibmas Mappedeceng Bersama Warga menggelar kegiatan gotong royong
Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri

Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026
Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, MH, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, SIK, MH, para Pejabat Utama Polda Sulsel, seluruh jajaran Kapolres, serta personel Polda Sulsel.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor0
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep0
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Kab. Bantaeng, Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan0
- Kapolda Sulsel Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar0
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum., yang memberikan pemaparan terkait perubahan dan substansi penting dalam regulasi hukum pidana nasional yang baru.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan kepada jajaran Polda Sulsel. Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi personel Polri, khususnya penyidik, dalam menghadapi penerapan aturan hukum yang baru.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, pemanggilan umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kapolda Sulsel.
Sementara itu, dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri dari tiga paket undang-undang pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Perubahan Pidana.
Ia menyatakan bahwa dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal tersebut dikarenakan di dalam undang-undang penyesuaian pidana terdapat 55 item perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP yang baru.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulsel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi hukum pidana terbaru sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.










