- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
- Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Luwu Utara Sambangi Purnawirawan, Rawat Silaturahmi Lintas Generasi
- KAPOLRES LUWU UTARA SEKOLAH, PIMPIN UPACARA HINGGA MINTA GURU RAZIA PONSEL SISWA
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Masamba Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Wilayah
- Cegah Tawuran , Polsek Baebunta Amankan Tiga Remaja di Perbatasan Salassa-Baebunta
- Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian
- Bhabinkamtibmas Polsek Masamba Monitoring Persiapan Cetak Sawah di Rampi, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Kapolda Sulsel Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rujab Gubernur Sulsel
- Peringati HUT ke-81 RI, Kapolres Luwu Utara Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Profesionalisme Polri
- Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran
Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran

Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.
Baca Lainnya :
- Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Sapa Warga Bantimurung Bahas Paham Radikal0
- Kapolda Sulsel Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel T.A 2024 Tahap II0
- Kapolda Sulsel Pastikan Kesiapan Pengamanan Debat Kampanye Calon Bupati Bulukumba0
- Kapolda dan Wakapolda Sulsel Pantau Langsung Debat Paslon II Pilkada Kepulauan Selayar0
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 Tahun 2024 di Mapolda Sulsel0
Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.










