Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

By Humas Polres Luwu Utara 28 Sep 2026, 16:09:48 WIB Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.


Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, MH, bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Yusuf Usman, SH, SIK, MT, CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, SIK, MM

Baca Lainnya :


Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik ​​Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.


Dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang Saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik ​​juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudara RP alias Oma.


Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik ​​kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudara HT, sebagai tersangka.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara, jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.


Dalam perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari cakupan penyidikan.


Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyelidikan mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudara HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.


Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam kasus ini, penyidik ​​mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudara HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.


Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik ​​juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.


Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik ​​masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudara HT.


Dalam rangka proses penyelidikan, tim juga telah melakukan penyelidikan sejumlah barang yang diperkirakan berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.


Sehubungan dengan HT, penyidik ​​menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.


Selain itu, penyidik ​​juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.


Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik ​​telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.


Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudara HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait tersangka tersangka.


Penyudik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudara HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.


Selain itu, penyidik ​​telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.


“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan kedatangan maupun mempengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.


Polda Sulsel menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyudik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana