- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Gelar Patroli Presisi di Titik Vital Masamba”
- Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Masamba Gelar Sambang & Penggalangan Lewat Gotong Royong Warga di Desa Sumillin
- Sat Lantas Gencarkan Edukasi Keselamatan: Sosialisasi Ops Zebra Pallawa 2025 Menyasar Pelajar SMAN 3 Baebunta
- Polda Sulsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT Ke-54 KORPRI
- Perkuat Pengawasan Internal, Polres Luwu Utara Gelar Anev SIPROPAM 2025
- Buaya 3 Meter Menggigit Warga Pao, Polsek Malangke Barat Bergerak Cepat Amankan Hewan Liar
- Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
- Hari ke-7 Operasi Zebra Pallawa 2025, Satlantas Lutra Intensifkan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025
- Kapolda Sulsel Sampaikan Perkembangan Penanganan Kerusuhan Kelompok di Kecamatan Tallo
POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO
POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO

LUWU UTARA — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional0
- SATRESNARKOBA POLRES LUWU UTARA BEKUK DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI DESA POREANG0
- ANTISIPASI BANJIR, POLSEK BAEBUNTA SALURKAN PERAHU RAKIT UNTUK WARGA DESA BERINGIN JAYA0
- Sat Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat0
- Luwu Utara Intensifkan Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas di Malam Akhir Pekan0
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel Samsung warna kuning yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Benteng Palopo. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali menerima paket sabu dari jaringan tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H.,M.H,. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta patroli intelijen yang terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kerja cepat dan profesional dalam menindak pelaku peredaran sabu di wilayah hukumnya.
“Saya memberikan apresiasi kepada tim Satres Narkoba yang sigap menindak setiap laporan masyarakat. Polres Luwu Utara berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang berinisial SL, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Luwu Utara dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh lapisan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.










