- Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bebagi Takjil,.
- Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama
- Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Polri dan Media
- Kapolda Sulsel Kunjungi Rumah Duka Bripda Dirja Pratama di Pinrang, Pastikan Penanganan Kasus Secara Transparan
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Wakapolres Luwu Utara Laksanakan Sidak Pelayanan Publik dan Piket Fungsi
- Polda Sulsel Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Perkuat Pengamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
- Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan Ramadhan Leadership Camp 2026, Perkuat Sinergi dan Integritas ASN Pemprov Sulsel
- KSPSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Amanah Reformasi
- Tiga Konfederasi Buruh Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden, Ini Alasannya
- Muhammadiyah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO
POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO

LUWU UTARA — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional0
- SATRESNARKOBA POLRES LUWU UTARA BEKUK DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI DESA POREANG0
- ANTISIPASI BANJIR, POLSEK BAEBUNTA SALURKAN PERAHU RAKIT UNTUK WARGA DESA BERINGIN JAYA0
- Sat Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat0
- Luwu Utara Intensifkan Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas di Malam Akhir Pekan0
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel Samsung warna kuning yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Benteng Palopo. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali menerima paket sabu dari jaringan tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H.,M.H,. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta patroli intelijen yang terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kerja cepat dan profesional dalam menindak pelaku peredaran sabu di wilayah hukumnya.
“Saya memberikan apresiasi kepada tim Satres Narkoba yang sigap menindak setiap laporan masyarakat. Polres Luwu Utara berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang berinisial SL, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Luwu Utara dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh lapisan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.










