- SPN Polda Sulsel Resmi Buka Pelatihan Remaja Cinta Damai, Langkah Nyata Cegah Perkelahian dan Gangguan Kamtibmas
- Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas
- Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri
- Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Patroli Dialogis, Sasar Anak Muda dan Kelompok Rentan pada Dini Hari
- Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
- Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
SATRESNARKOBA POLRES LUWU UTARA BEKUK DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI DESA POREANG
SATRESNARKOBA POLRES LUWU UTARA BEKUK DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI DESA POREANG

Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda masing-masing berinisial NB (20) dan IK (16) diamankan Unit Opsnal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, pada Minggu (5/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanalili. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara menemukan adanya keterlibatan NB, yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DD, warga Desa Poreang, yang kini masih berstatus DPO.
Baca Lainnya :
- ANTISIPASI BANJIR, POLSEK BAEBUNTA SALURKAN PERAHU RAKIT UNTUK WARGA DESA BERINGIN JAYA0
- Sat Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat0
- Luwu Utara Intensifkan Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas di Malam Akhir Pekan0
- Sindikat Pencurian Kakao di Luwu Utara Terungkap, Sempat Diamankan Warga Sebelum Dibekuk Polisi0
- Syukuran HUT Lalu Lintas Ke. 70, Polres Luwu Utara Raih Predikat Terbaik se-Polda Sulsel0
Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Abd. Rahim, S.H., Unit Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan Terhadap Pelaku NB saat hendak mengantar barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada seseorang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi.
Dari hasil interogasi awal, NB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari DD. Petugas juga mengamankan rekannya, IK, yang masih berstatus pelajar dan diduga mengetahui aktivitas peredaran barang tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan kalangan muda. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu Utara dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan ruang gerak para pelaku, termasuk mengejar DPO yang masih buron,” tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










