- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
- Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Lampu Biru, Kapolres Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
- Pengendara Keselamatan Jadi Prioritas, Satlantas Polres Luwu Utara Pasang Garis Polisi
- Polres Luwu Utara Peringati Isra Miraj 1447 H, Personel Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Hadiri Pembukaan Konferensi Kerja I PGRI Tahun 2026
- Angin Puting Beliung Terjang Desa Arusu, Kapolsek Malangke Barat Turun Langsung Pantau Lokasi
Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri
Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Jakarta - Polri telah menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).
Baca Lainnya :
- Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri0
- Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi0
- Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri TA 20240
- Irjen. Pol. Sandi Resmikan Pataka Humas Polri0
- Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo0
Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.
Sampai saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang tersisa agar tetap dapat diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa bersedia mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.










