- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta dan Pemerintah Kecamatan Mediasi Dua Kelompok
- Patroli Malam Polsek Sukamaju Sasar Empat Desa, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Pantau Penyaluran BBM, Polsek Sabbang Pastikan Distribusi di SPBU Berjalan Tertib
- HUT ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Polres Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Ojek Konvensional
- Munte dan Karondang Sepakat Akhiri Konflik, TNI-Polri Kawal Perdamaian
- Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
- Cegah Fatalitas Laka Lalu, Satlantas Polres Luwu Utara Tertibkan Pengendara di Masamba
- 322 Personil Diterjunkan, Perkuat Edukasi Polri dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
- Patroli Malam Polsek Sukamaju Sisir Sejumlah Desa, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton acara DWP.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga pelanggar tak terduga berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.
Baca Lainnya :
- Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri & Panglima TNI 0
- Update Operasi Lilin 2024, Polri : Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali0
- Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa0
- Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dikritik, Wakil Ketua Komisi III: Tidak Tepat dan Aneh0
- Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah0
Hasilnya, kata dia, dua kejadian tak terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
“Terhadap tak terduga masing-masing 2 pelanggar tak terduga telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Sedangkan untuk satu (M) pelanggar tak terduga, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputuskan tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) secara tak terduga pelanggar yang diskusi rampung dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses penyiaran sidang etik tersebut juga diikuti dan dilindungi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.










