- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
- Tim Minggu Kasih Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Toraja
- Polres Luwu Utara Tegaskan Komitmen Kamtibmas Lewat Patroli Malam Sat Samapta
Di Backup Resmob Polres Palopo, Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan
Di Backup Resmob Polres Palopo, Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan

Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan, AAS (40), pada hari Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pongsimpin, Lorong Bete-Bete, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Operasi ini juga didukung oleh Unit Resmob Polres Palopo di bawah komando Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 Juli 2024, di Dusun Rambakulu, Desa Terpedo Jaya, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Korban bernama Y (20) melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah mengirim sejumlah uang kepada pelaku AAS sebagai pembayaran untuk barang yang tidak pernah diterimanya.
Menurut laporan korban, uang sejumlah Rp780.000 dikirimkan melalui BRI Link pada 5 Juli 2024 kepada pelaku dengan janji bahwa barang yang dipesan akan diterima pada 10 Juli 2024. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut belum diterima oleh korban. Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengirimkan total uang sebesar Rp6.500.000 melalui beberapa kali transfer antara 1 Juni hingga 20 Juni 2024 kepada pelaku.
Baca Lainnya :
- Perselisihan Soal Sandal Berujung Penusukan, Pelaku Berhasil diringkus Gabungan Resmob dan polsek Malangke Polres Luwu Utara.0
- Polres Luwu Utara Gelar Kegiatan Sosial dan Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara Lalu Lintas ke-69*0
- Sat Lantas Polres Luwu Utara Lanjutkan Anjangsana ke Pensiunan Polri dalam Rangka Bulan Bakti Polantas 20240
- Peresmian Gedung Gereja Toraja Jemaat Sion Eno: Momen Syukur dan Kebersamaan di Seko Padang0
- Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Pembukaan Latber Trail Adventure Berjalan Lancar Meski di Guyur Hujan0
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kota Palopo. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polres Luwu Utara dan Polres Palopo untuk melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. "Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya penipuan yang merugikan masyarakat," ujar Kapolres Luwu Utara, AKP Muh Althof.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam memberantas kejahatan. Penipuan, terutama yang merugikan masyarakat kecil, tidak akan kami biarkan berkembang. Kami harap masyarakat juga turut serta melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan," tambahnya.
Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Luwu Utara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pengiriman uang melalui transfer bank.
