- Polantas Presisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Gencar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
- Kapolsek Baebunta Bersama Warga Bersihkan Masjid Terdampak Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Tengah Musibah
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Pantau Banjir Akibat Luapan Sungai Rongkong di Baebunta Selatan
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja
- Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Kanwil DJBC Sulbagsel
- Pastikan Kesiapan Personil, Kasi Propam Polres Luwu Utara Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi
- Bhabinkamtibmas Masamba Hadir di Tengah Warga, Masjid Dukung Gotong Royong Pembangunan
- Cegah Kecelakaan, Satlantas Luwu Utara Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
- Pererat Kebersamaan, Bhabinkamtibmas Mappedeceng Bersama Warga menggelar kegiatan gotong royong
Hanya Sehari Setelah berhasil Meringkus Pelaku inisial H, Sat Narkoba Kembali Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
Hanya Sehari Setelah berhasil Meringkus Pelaku inisial H, Sat Narkoba Kembali Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang Pria Inisial B pelaku narkotika hanya sehari setelah penangkapan sebelumnya terhadap Lelaki H (18).
Penangkapan dilakuakan Pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (39), di Desa Cendana Putih I, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jayadi, melakukan penyelidikan. Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka B, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet yang diduga berisi sabu dengan total berat 0,90 gram, satu bungkusan sachet clip bening, dan satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru.
Baca Lainnya :
- Jalin Silaturahmi, Wakapolres Luwu Utara di Hari Pertama Menjabat Kunjungi Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol0
- Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi. 0
- Pimpin Apel Perdana sebagai Wakapolres Luwu Utara, KOMPOL ANDI MUH. SYAFEI, S.Sos., M.H. Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab0
- Jaga Kondusifitas, Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Kawal Konstatering Lahan di Desa Ujung Mattajang0
- Lomba Polisi Cilik Zona Empat Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Luwu Utara0
Tersangka B mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti beserta pelaku segera dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka B kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar narkotika akan terus diperkuat. "Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," ujar Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Luwu Utara memperkuat komitmennya dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum mereka.ujarnya.










