- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
- Tim Minggu Kasih Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Toraja
- Polres Luwu Utara Tegaskan Komitmen Kamtibmas Lewat Patroli Malam Sat Samapta
Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi.
Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi.

Luwu Utara, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat keberhasilan dalam anggota peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama H (18), warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan mencakup dan mengungkapnya narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
Dalam penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru milik pelaku. Berdasarkan pengakuan H (18), narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Lainnya :
- Pimpin Apel Perdana sebagai Wakapolres Luwu Utara, KOMPOL ANDI MUH. SYAFEI, S.Sos., M.H. Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab0
- Jaga Kondusifitas, Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Kawal Konstatering Lahan di Desa Ujung Mattajang0
- Lomba Polisi Cilik Zona Empat Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Luwu Utara0
- Remaja yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Luwu Utara, berhasil Diringkus Polisi0
- Di backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.0
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kesungguhan tim dalam anggota peredaran narkotika di wilayah kita. Saya berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi yang bermanfaat untuk menjaga keamanan dan menjaga keselamatan,” ujar Kapolres.
Saat ini, Tersangka H bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat.
Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah tersebut.
