- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
- Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
- Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
- Cegah Aksi Balasan, Kapolsek Sabbang Temui Warga dan Kawal Korban melapor ke Polres Luwu Utara
- Cegah Narkoba Menjerat Pelajar, Satresnarkoba Luwu Utara Edukasi Calon Paskibra
- Police Goes to School, Satlantas Luwu Utara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Biru di Sejumlah Desa
Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi.
Polres Luwu Utara Ringkus Pemuda Pemilik 0,49 Gram Sabu, Kapolres Beri Apresiasi.

Luwu Utara, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat keberhasilan dalam anggota peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama H (18), warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan mencakup dan mengungkapnya narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
Dalam penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru milik pelaku. Berdasarkan pengakuan H (18), narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Lainnya :
- Pimpin Apel Perdana sebagai Wakapolres Luwu Utara, KOMPOL ANDI MUH. SYAFEI, S.Sos., M.H. Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab0
- Jaga Kondusifitas, Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Kawal Konstatering Lahan di Desa Ujung Mattajang0
- Lomba Polisi Cilik Zona Empat Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Luwu Utara0
- Remaja yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Luwu Utara, berhasil Diringkus Polisi0
- Di backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.0
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kesungguhan tim dalam anggota peredaran narkotika di wilayah kita. Saya berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi yang bermanfaat untuk menjaga keamanan dan menjaga keselamatan,” ujar Kapolres.
Saat ini, Tersangka H bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, Tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat.
Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah tersebut.










