Jaga Kondusifitas, Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Kawal Konstatering Lahan di Desa Ujung Mattajang

By Humas Polres Luwu Utara 28 Agu 2024, 21:12:31 WIB Polres Luwu Utara
Jaga Kondusifitas, Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Kawal Konstatering Lahan di Desa Ujung Mattajang

Luwu Utara – Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan konstatering (pencocokan) lokasi yang direncanakan untuk eksekusi lahan dan bangunan di Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Masamba, Rabu (28/8/2024).

Kegiatan konstatering ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kapolsek Mappedeceng IPTU Dwinanto, SE, Panitera Pengadilan Negeri Masamba Yuliana Ampulembang, SH, Kanit IV Sat Intelkam Polres Luwu Utara Aiptu Abd Aziz yang mewakili Kasat Intelkam Polres Luwu Utara, Kuasa Hukum Pemohon Lukman Alqadry , SH, serta beberapa staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak sekolah terkait.

Kapolsek Mappedeceng IPTU Dwinanto, SE memimpin langsung pengamanan di lokasi yang berada di Dusun Ujung Mattajang. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan penyelesaian masyarakat (kamtibmas) selama proses eksekusi lahan untuk menghindari terjadinya konflik antara pihak pemohon dan termohon. “Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa ada pelanggaran di antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Sekitar pukul 11.00 WITA, kegiatan pencocokan tanah dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 28/Baliase 1982 dan surat ukur nomor 20506/1981 atas nama Lombeng. Lahan tersebut seluas 19.950 m² dan terletak di Dusun Galinggang, Desa Ujung Mattajang, dengan batas-batas yang jelas. Lahan yang akan dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Masamba pada 29 Maret 2021, Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Msb., memiliki luas 13.000 m².

Lahan yang menjadi objek eksekusi meliputi bangunan sekolah TK Flamboyan beserta fasilitasnya, seperti kantor, kamar mandi, bak pelindung udara, pagar sekolah, serta tanaman seperti kelapa, pisang, dan cokelat yang ada di area tersebut.

Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Lombeng dari Dusun Kapidi, Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, sementara para tergugat adalah beberapa warga Desa Ujung Mattajang dan Desa Kapidi, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Utara cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Sekolah TK Flamboyan.

Kegiatan konstatering yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini berjalan dengan aman dan terkendali, berkat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana