Ops Pekat Lipu 2025! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berdarah di Pintu Masuk RSUD
Ops Pekat Lipu 2025! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berdarah di Pintu Masuk RSUD

By Humas Polres Luwu Utara 12 Mei 2025, 09:25:12 WIB Polres Luwu Utara
Ops Pekat Lipu 2025! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berdarah di Pintu Masuk RSUD

Luwu Utara – Aksi kekerasan jalanan kembali menggemparkan Kabupaten Luwu Utara. Seorang pria berinisial R (27), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara setelah melakukan pertarungan bersenjata tajam terhadap seorang pelajar di depan RSUD Andi Djemma Masamba.

Peristiwa terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Korban, Muh. Alfian Syam (22), seorang pelajar asal Kecamatan Masamba, saat itu tengah mengunjungi rekannya yang mengalami kecelakaan. Namun naas, ia justru dihentikan secara paksa oleh pelaku saat hendak memasuki area rumah sakit.

Pelaku tiba-tiba naik ke motor korban dan langsung memarangi bagian punggung korban dari arah belakang. Korban sempat melompat dan melarikan diri ke ruang UGD untuk menyelamatkan diri, ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, STK, SIK, MH, dalam keterangannya, Minggu malam (11/5/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang panjang 80 cm dengan gagang kayu dan sarung warna hitam juga disita.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Althof.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan di ruang publik. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu beberapa hari.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Luwu Utara. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya," tegas AKBP Nugraha Pamungkas.

Pelaku dijerat dengan pasal penjelasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan apa pun tetap akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana