- Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
- Kedekatan Bripda Wahyu dengan Anak Pegunungan Bintang, Wujud Humanisme Satgas Ops Damai Cartenz-2025
- Kapolda Sulsel Bersama Gubernur Sulsel Melakukan Pemantauan Harga ke Pasar dan Distributor Sembako
- Kapolri: Selamat Garis Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan
- Kapolri Tegaskan Siap Kawal Mahasiswa dan Pemuda Suarakan Pendapat
- Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Kepulauan Selayar, Resmikan Gedung Pelayanan dan Sampaikan Arahan Strategis
- Workshop Kadiv Humas Buka : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas
- HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
- Kunjungi Polres Soppeng, Kapolda Sulsel Resmikan Beberapa Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel
- Hari Keempat Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satgas Preventif Evaluasi Rambu Lalu Lintas
POLRES LUWU UTARA AMANKAN TERDUGA PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
POLRES LUWU UTARA AMANKAN TERDUGA PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

LUWU UTARA – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.
Berdasarkan laporan Lel. MR, pria berusia 45 tahun yang merupakan orang tua korban Kepada Pihak Kepolisian, kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.
Baca Lainnya :
- Polsek Rongkong Pasang Tanda Peringatan di Titik Longsor Sepanjang Jalan Poros Sabbang-Rongkong0
- Polres Luwu Utara Bersama Pemkab dan TNI Pantau Stok dan Harga LPG 3 Kg di Masamba0
- H. Muhammad Agus, ST, MH Kembali Pimpin IPSI Luwu Utara, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Berprestasi0
- Satlantas Polres Luwu Utara Kawal Uji Coba Program Makan Gratis di Sabbang Selatan0
- Polres Luwu Utara Dukung Ketahanan Pangan, Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar0
Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinial N di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali. pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (*)
