- Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Anjungan Pantai Losari
- Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
POLRES LUWU UTARA AMANKAN TERDUGA PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
POLRES LUWU UTARA AMANKAN TERDUGA PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

LUWU UTARA – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.
Berdasarkan laporan Lel. MR, pria berusia 45 tahun yang merupakan orang tua korban Kepada Pihak Kepolisian, kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.
Baca Lainnya :
- Polsek Rongkong Pasang Tanda Peringatan di Titik Longsor Sepanjang Jalan Poros Sabbang-Rongkong0
- Polres Luwu Utara Bersama Pemkab dan TNI Pantau Stok dan Harga LPG 3 Kg di Masamba0
- H. Muhammad Agus, ST, MH Kembali Pimpin IPSI Luwu Utara, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Berprestasi0
- Satlantas Polres Luwu Utara Kawal Uji Coba Program Makan Gratis di Sabbang Selatan0
- Polres Luwu Utara Dukung Ketahanan Pangan, Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar0
Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinial N di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali. pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (*)










