- Pastikan Personil Tetap Prima, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
- Kapolda Sulsel Buka Rakernis SDM TA 2026, Tekankan Peran Strategis SDM Wujudkan Polri Presisi
- Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan
- Satlantas Polres Luwu Utara Raih Juara I “Polantas Menyapa” Tingkat Polda Sulsel, Bukti Pelayanan Humanis dan Presisi
- Empat Kali Berturut-Turut, Polres Luwu Utara Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri
- Polres Luwu Utara Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Almarhum AIPDA Putu Ana, Wujud Penghormatan Terakhir Bhayangkara
- Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Masyarakat
- Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
- Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi hingga Daerah
- Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Polres Luwu Utara Tangkap Dua dari Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan melalui Video
Polres Luwu Utara Tangkap Dua dari Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan melalui Video

Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara yang di pimpin oleh Aipda Sadar Samsuri berhasil meringkus dua dari empat orang pelaku yang terlibat kasus kekerasan seksual dan pemerasan melalui video terhadap Korban NP (20), Peristiwa ini bermula ketika NP dijemput oleh kekasihnya, AJ alias Rz(17), dengan tujuan untuk makan bersama. Namun, perjalanan itu berubah menjadi insiden kekerasan seksual ketika Rz membawa NP ke sebuah rumah pondok kebun di Desa Polejiwa. jumat (15 Juni 2024)
Di tempat tersebut, Rz memaksa NP untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama setelah Rz melakukan aksi bejatnya, tiga orang yang tidak dikenal oleh korban NP muncul dan turut memaksanya melakukan tindakan serupa. Situasi semakin rumit ketika Rz mengancam NP melalui aplikasi WhatsApp, dan meminta NP membuat rekaman video dalam keadaan telanjang sebagai syarat untuk menghindari ancaman pemerkosaan lebih lanjut.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, NP kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0813-56XX-XXXX yang mengirimkan video yang sama dengan yang sebelumnya dikirimkan kepada Rz. Pesan tersebut berisi ancaman bahwa video itu akan disebarkan jika NP tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Namun NP memilih untuk mengabaikan ancaman itu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Luwu Utara Bersama Forkopimda Sulsel Saksikan Penandatanganan Kerjasama Pilkada Serentak0
- Kapolres Luwu Utara Hadiri Rapat Bersama Forkopimda, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Pilkada 20240
- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel Dengan Kepolisian Daerah Sulsel0
- Polisi Sahabat Anak: Edukasi Lalu Lintas di SDN 097 Katokkoan, Luwu Utara0
- Kapolres Luwu Utara Tunjukkan Empati, Keluarga Aipda Baktiar Ungkapkan Terima Kasih0
Ancaman tersebut kembali berlanjut pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19:17 WITA, ketika NP kembali menerima pesan dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa. Merasa tertekan, NP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, unit resmob sat reskrim Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif yang mengarah kepada identifikasi dan penangkapan para pelaku. Dua pelaku, AJ alias Rz dan H (17), berhasil diamankan. Rz ditangkap di kediamannya di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, dan pelaku H yang merupakan seorang Pelajar ditangkap di salah satu Sekolah Menengah yang ada di luwu utara. Sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal, dan kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya serta memberikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil.










