- Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Anjungan Pantai Losari
- Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, OKNUM PIMPINAN PESANTREN RB DI LUWU UTARA RESMI DITAHAN POLISI

Satuan
Reserse dan Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Luwu
Utara akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa
Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak
dibawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya, NK (15).
B
Alias UB (42) sebelumnya berdasarkan Surat tanda penerimaan Laporan No
LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7
Februari 2024 dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK (15) yang
tidak lain merupakan santrinya sendiri.
Peningkatan
status saksi menjadi tersangka dilakukan usai Gelar Perkara yang dipimpin
langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Juddi Titalepta, Selasa
(5/3/2024).
Baca Lainnya :
- SEMPAT MELARIKAN DIRI, DPO PENCURIAN HP AKHIRNYA DIRINGKUS RESMOB POLRES LUWU UTARA0
- Hari Kedua Ops Keselamatan Pallawa 2024, Satlantas Polres Luwu Utara Sosialisasi Melalui Siaran Radio.0
- *OPS KESELAMATAN PALLAWA 2024 RESMI DIGELAR, PERSONIL SATLANTAS SAMBANGI SMAN 8 LUWU UTARA SOSIALISASIKAN 7 PRIORITAS PELANGGARAN*0
- *Meriahkan Hut Persit Kartika Chandra Kirana Ke 78, Sie Dokkes Polres Luwu Utara dan Personel Polres Luwu Utara ikut Donor Darah.* 0
- Wujudkan Kepedulian Terhadap Lingkungan: Bripka Jusman Bersama Warga Bersihkan Sampah.0
"Karna
bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus
sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024)
sudah dilakukan penahanan di mako polres Luwu Utara." Terang AKP Juddi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI
No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang
oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)










