- Dirbinmas Launching Aplikasi Mabbulo Sibatang Di Hadapan Kasat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Sulsel
- Dukung Program Kapolres Luwu Utara, Polsek Sabbang Gelar Donor Darah
- Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka HKGB ke-73 Tahun 2025
- Warga BTP Keluhkan Kemacetan
- POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional
- Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV
- Kapolri Paparkan Berbagai Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan
- Wapres Pimpin Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri, Komitmen Dukung Swasembada Pangan
- Sukses Amankan MotoGP 2025, Polda NTB Gelar Apel Konsolidasi Operasi Mandalika Rinjani 2025
RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, OKNUM PIMPINAN PESANTREN RB DI LUWU UTARA RESMI DITAHAN POLISI

Satuan
Reserse dan Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Luwu
Utara akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa
Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak
dibawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya, NK (15).
B
Alias UB (42) sebelumnya berdasarkan Surat tanda penerimaan Laporan No
LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7
Februari 2024 dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK (15) yang
tidak lain merupakan santrinya sendiri.
Peningkatan
status saksi menjadi tersangka dilakukan usai Gelar Perkara yang dipimpin
langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Juddi Titalepta, Selasa
(5/3/2024).
Baca Lainnya :
- SEMPAT MELARIKAN DIRI, DPO PENCURIAN HP AKHIRNYA DIRINGKUS RESMOB POLRES LUWU UTARA0
- Hari Kedua Ops Keselamatan Pallawa 2024, Satlantas Polres Luwu Utara Sosialisasi Melalui Siaran Radio.0
- *OPS KESELAMATAN PALLAWA 2024 RESMI DIGELAR, PERSONIL SATLANTAS SAMBANGI SMAN 8 LUWU UTARA SOSIALISASIKAN 7 PRIORITAS PELANGGARAN*0
- *Meriahkan Hut Persit Kartika Chandra Kirana Ke 78, Sie Dokkes Polres Luwu Utara dan Personel Polres Luwu Utara ikut Donor Darah.* 0
- Wujudkan Kepedulian Terhadap Lingkungan: Bripka Jusman Bersama Warga Bersihkan Sampah.0
"Karna
bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus
sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024)
sudah dilakukan penahanan di mako polres Luwu Utara." Terang AKP Juddi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI
No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang
oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
