- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Edukasi Lalu Lintas, Sasar Ojol hingga Kendaraan Overload
- Tekan Pelanggaran dan Risiko Laka, Satlantas Polres Luwu Utara Intensifkan KRYD di Jalur Nasional Masamba
- Polsek Bone-Bone Amankan Kegiatan Buka Bumi dan Lomba Ojek Gabah Sukaraya Cup 4
- Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi
- Kapolda Sulsel Hadiri Prosesi Adat Mattompang Arajang, Wujud Dukungan Pelestarian Budaya di Hari Jadi Bone ke-696
- Polsek Jajaran Polres Luwu Utara Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang Laksanakan Pengamanan Prosesi Jalan Salib di Desa Tete Uri
- Bersama Forkopincam, Kapolsek Baebunta Imbau Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog Polda Sulsel dalam Rangka Purna Tugas
- Patroli Dialogis Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Luwu Utara Jaga Stabilitas Kamtibmas di Pasar dan Permukiman Warga
Tanggapan Aduan Viral Dimedsos, Satresnarkoba polres luwu utara Ciduk 2 Pria di Lorong Brimob Baebunta
Tanggapan Aduan Viral Dimedsos, Satresnarkoba polres luwu utara Ciduk 2 Pria di Lorong Brimob Baebunta

Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus korupsi narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sempat viral di media sosial, terkait aktivitas yang diduga kuat sebagai tempat mempromosikan narkoba di lorong Brimob, Desa Baebunta. Merespons cepat informasi tersebut, tim opsnal bergerak pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari operasi itu, dua pria yang diduga terlibat terlibat narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Dua pelaku tak terduga berinisial U (25) dan M (36) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dua sachet sabu beserta sejumlah alat isap di dalam rumah yang mereka jadikan tempat menggunakan barang haram tersebut.
Baca Lainnya :
- Perketat Pengawasan Internal, Propam Polres Luwu Utara Gelar Pengecekan Menyeluruh Tugas Jaga dan Ruang Tahanan0
- Sat Reskrim Polres Luwu Utara Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Memperingati HUT Reserse ke-780
- Polres Luwu Utara Dampingi Penyalahguna Sabu, Rehabilitasi di BNN Palopo0
- Polres Luwu Utara Gelar Salat Ghaib untuk Korban Bencana di Sumatra0
- Mitigasi Pelanggaran Jadi Sorotan, Kasipropam Beri Pengarahan pada Apel Fungsi Polres Luwu Utara0
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, IPTU Abdianto, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa penyebaran ini berawal dari laporan masyarakat yang semakin meluas setelah diunggah di media sosial. "Kami menerima laporan masyarakat yang kemudian viral, dan tim langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya. Saat penggerebekan, kedua benda tak terduga ditemukan bersama barang bukti sabu dan alat isap," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 sachet sabu, 1 bong, 1 pirex, 1 pipet, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam kenyamanan. Petugas sempat mengunjungi rumah tiba-tiba pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, SIK, MH, memberikan apresiasi atas kecepatan jajaran Satresnarkoba dalam merespons aduan warga. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak akan pernah ditoleransi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Luwu Utara. Setiap laporan dari masyarakat—baik langsung maupun melalui media sosial—akan kami bertindak tegas demi melindungi generasi kita,” tegasnya.
Kedua tiba-tiba pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.










