- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Hadiri Pembukaan Konferensi Kerja I PGRI Tahun 2026
- Angin Puting Beliung Terjang Desa Arusu, Kapolsek Malangke Barat Turun Langsung Pantau Lokasi
- Angin Puting Beliung Terjang Desa Arusu, Kapolsek Malangke Barat Turun Langsung Pantau Lokasi
- Polsek Baebunta Bersama Pemerintah dan Warga Laksanakan Kerja Bakti di Kelurahan Salassa
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Kab. Bantaeng, Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Berikan Rasa Aman, Satlantas Polres Luwu Utara Kawal Rombongan Umrah
- Satbrimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat di Desa Nepo Kab. Barru, Wujud Kepedulian untuk Akses Masyarakat
- Pasca Tahun Baru 2026, Patroli Dialogis Polres Luwu Utara Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
- Awali Tahun 2026 dengan Doa dan Kebersamaan, Kapolres Luwu Utara Gelar Yasinan Bersama Personil, Bhayangkari, Santri, dan Masyarakat
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Baebunta Gelar Patroli Malam
Tanggapan Aduan Viral Dimedsos, Satresnarkoba polres luwu utara Ciduk 2 Pria di Lorong Brimob Baebunta
Tanggapan Aduan Viral Dimedsos, Satresnarkoba polres luwu utara Ciduk 2 Pria di Lorong Brimob Baebunta

Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus korupsi narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sempat viral di media sosial, terkait aktivitas yang diduga kuat sebagai tempat mempromosikan narkoba di lorong Brimob, Desa Baebunta. Merespons cepat informasi tersebut, tim opsnal bergerak pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari operasi itu, dua pria yang diduga terlibat terlibat narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Dua pelaku tak terduga berinisial U (25) dan M (36) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dua sachet sabu beserta sejumlah alat isap di dalam rumah yang mereka jadikan tempat menggunakan barang haram tersebut.
Baca Lainnya :
- Perketat Pengawasan Internal, Propam Polres Luwu Utara Gelar Pengecekan Menyeluruh Tugas Jaga dan Ruang Tahanan0
- Sat Reskrim Polres Luwu Utara Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Memperingati HUT Reserse ke-780
- Polres Luwu Utara Dampingi Penyalahguna Sabu, Rehabilitasi di BNN Palopo0
- Polres Luwu Utara Gelar Salat Ghaib untuk Korban Bencana di Sumatra0
- Mitigasi Pelanggaran Jadi Sorotan, Kasipropam Beri Pengarahan pada Apel Fungsi Polres Luwu Utara0
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, IPTU Abdianto, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa penyebaran ini berawal dari laporan masyarakat yang semakin meluas setelah diunggah di media sosial. "Kami menerima laporan masyarakat yang kemudian viral, dan tim langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya. Saat penggerebekan, kedua benda tak terduga ditemukan bersama barang bukti sabu dan alat isap," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 sachet sabu, 1 bong, 1 pirex, 1 pipet, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam kenyamanan. Petugas sempat mengunjungi rumah tiba-tiba pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, SIK, MH, memberikan apresiasi atas kecepatan jajaran Satresnarkoba dalam merespons aduan warga. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak akan pernah ditoleransi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Luwu Utara. Setiap laporan dari masyarakat—baik langsung maupun melalui media sosial—akan kami bertindak tegas demi melindungi generasi kita,” tegasnya.
Kedua tiba-tiba pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.










