- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
- Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Lampu Biru, Kapolres Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
- Pengendara Keselamatan Jadi Prioritas, Satlantas Polres Luwu Utara Pasang Garis Polisi
- Polres Luwu Utara Peringati Isra Miraj 1447 H, Personel Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Hadiri Pembukaan Konferensi Kerja I PGRI Tahun 2026
Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (03/02/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SIK, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, SH, serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, SH, M.Si.
Baca Lainnya :
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep0
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Kab. Bantaeng, Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan0
- Kapolda Sulsel Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar0
- Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Perayaan Natal 2025 di Makassar0
Dalam keterangannya, Kompol Andi Huseng menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.
Lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyampaikan bahwa penyampaian tersebut berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.
Singkatnya, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait kronologis penangkapan, Kompol Benny menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menyelamatkan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk izin terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.









