- Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Selatan
- Polda Sulsel Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
- Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Dialogis di Titik Keramaian
- Polantas Humanis Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Intensifkan Edukasi Kamseltibcar
- Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, Kapolda Sulsel Gelar Shalat Idul Adha 1447 H dan Halal Bihalal di Mapolda*
- Polantas Presisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Gencar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
- Kapolsek Baebunta Bersama Warga Bersihkan Masjid Terdampak Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Tengah Musibah
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Pantau Banjir Akibat Luapan Sungai Rongkong di Baebunta Selatan
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Selatan
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Selatan

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, MH, serta hadir Gubernur Sulawesi Selatan, Forkopimda, dan Pejabat Utama Polda Sulsel.
Baca Lainnya :
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep0
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja0
- Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Kanwil DJBC Sulbagsel0
- Kapolda Sulsel menerima penghargaan IKPA TA 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel0
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Kenal Pamit Irwasda Polda Sulsel0
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengendalian distribusi energi dan migas.
“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait komitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa menguraikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari penutupan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transportir, 2 unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, 4 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG.
Seiring berkembangnya kasus, jumlah laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan jajaran Polres mencapai 37 laporan dengan total 45 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, 6 unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kg.
Selain itu, juga diamankan subsidi BBM berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.
Dari hasil pengungkapan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam berbagai acaranya menyampaikan penghargaan tinggi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas menyebarkan kasus tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujar Gubernur.
Senada dengan itu, Kepala BPH Migas turut memberikan apresiasi dan menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus subsidi BBM dan LPG.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku perlindungan energi bersubsidi serta menjaga distribusi BBM dan LPG agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.









