- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
- Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Luwu Utara Sambangi Purnawirawan, Rawat Silaturahmi Lintas Generasi
- KAPOLRES LUWU UTARA SEKOLAH, PIMPIN UPACARA HINGGA MINTA GURU RAZIA PONSEL SISWA
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Masamba Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Wilayah
- Cegah Tawuran , Polsek Baebunta Amankan Tiga Remaja di Perbatasan Salassa-Baebunta
- Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian
- Bhabinkamtibmas Polsek Masamba Monitoring Persiapan Cetak Sawah di Rampi, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Kapolda Sulsel Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rujab Gubernur Sulsel
- Peringati HUT ke-81 RI, Kapolres Luwu Utara Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Profesionalisme Polri
- Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Unit Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja di Masamba
Unit Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja di Masamba

Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan UR (19). Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan Datok Pattimang, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024,* di Dsn. To'bolu Ds. Polejiwa Kec. Malangke Barat Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin pada saat di temui di ruangannya menjelaskan, korban, AA (14), yang merupakan warga Jalan Datok Pattimang, Kelurahan Bone, sedang duduk bersama temannya di depan bengkel. Tanpa diduga tiba-tiba datang pelaku yang diidentifikasi sebagai UR(19), datang bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, UR (19) langsung memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan. Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, pelaku UR bersama dengan temannya langsung melarikan diri.
Tidak terima dengan pengaiayaan yang di lakukan oleh UR (19), Korban AA yang mengalami luka akibat pukulan tersebut segera melakukan visum di RS Andi Djemma Masamba dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dalam Sepekan.0
- Satreskrim Polres Luwu Utara Tangkap 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Karondang0
- Prestasi Gemilang, Sat Lantas Polres Luwu Utara Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di ANEV Polda Sulsel 20240
- Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa0
- Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya0
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pelaku UR (19) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Datok Pattimang, Kelurahan Bone. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan UR kini berada Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Unit Resmob dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Utara ditangani dengan serius,” ujar AKBP Muh Husni Ramli. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.










