- Polres Luwu Utara Gelar Patroli Gabunagn Skala Besar, Sinergi Polri–TNI–Brimob Jaga Kondusifitas Daerah
- Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Malam, Pastikan Kamtibmas Aman di Tengah Dinamika Nasional
- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa

Luwu Utara - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun "Joro Sudarmo." Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh pelaku, MDA, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Namun, dalam perjalanan, pelaku memegang tangan korban dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. Pelaku MDA (24) kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk diantar pulang kembali ke rumahnya di Dusun Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Setibanya di rumah korban, pelaku hampir dihakimi massa oleh warga yang sedang mencari keberadaan korban MDI, sehingga keluarga korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamasi.
Baca Lainnya :
- Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya0
- Terduga Pelaku KDRT di Luwu Utara Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil0
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Program Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar0
- Dukung Generasi Muda Bertanggung Jawab, Polres Luwu Utara Sosialisasi di MAN Luwu Utara0
- Polres Luwu Utara Tangkap Dua dari Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan melalui Video0
Mendapat laporan bahwa pelaku MDA diamankan di Polsek Lamasi akibat perbuatannya, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak ke lokasi untuk menjemput pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Luwu utara AKBP.Muhammad Husni Ramli.S.IK.,Mh.M.TR.OPSLA Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan," ungkapnya.
