- Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas
- Dirbinmas Launching Aplikasi Mabbulo Sibatang Di Hadapan Kasat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Sulsel
- Dukung Program Kapolres Luwu Utara, Polsek Sabbang Gelar Donor Darah
- Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka HKGB ke-73 Tahun 2025
- Warga BTP Keluhkan Kemacetan
- POLRES LUWU UTARA RINGKUS PETANI PEMILIK 25 SACHET SABU DI DESA WAETUO
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional
- Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV
- Kapolri Paparkan Berbagai Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan
- Wapres Pimpin Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri, Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa

Luwu Utara - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun "Joro Sudarmo." Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh pelaku, MDA, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Namun, dalam perjalanan, pelaku memegang tangan korban dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. Pelaku MDA (24) kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk diantar pulang kembali ke rumahnya di Dusun Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Setibanya di rumah korban, pelaku hampir dihakimi massa oleh warga yang sedang mencari keberadaan korban MDI, sehingga keluarga korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamasi.
Baca Lainnya :
- Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya0
- Terduga Pelaku KDRT di Luwu Utara Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil0
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Program Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar0
- Dukung Generasi Muda Bertanggung Jawab, Polres Luwu Utara Sosialisasi di MAN Luwu Utara0
- Polres Luwu Utara Tangkap Dua dari Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan melalui Video0
Mendapat laporan bahwa pelaku MDA diamankan di Polsek Lamasi akibat perbuatannya, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak ke lokasi untuk menjemput pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Luwu utara AKBP.Muhammad Husni Ramli.S.IK.,Mh.M.TR.OPSLA Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan," ungkapnya.
