- Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
- Kedekatan Bripda Wahyu dengan Anak Pegunungan Bintang, Wujud Humanisme Satgas Ops Damai Cartenz-2025
- Kapolda Sulsel Bersama Gubernur Sulsel Melakukan Pemantauan Harga ke Pasar dan Distributor Sembako
- Kapolri: Selamat Garis Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan
- Kapolri Tegaskan Siap Kawal Mahasiswa dan Pemuda Suarakan Pendapat
- Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Kepulauan Selayar, Resmikan Gedung Pelayanan dan Sampaikan Arahan Strategis
- Workshop Kadiv Humas Buka : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas
- HIMBARA Catat Kinerja Solid di Tengah Tantangan Ekonomi Global
- Kunjungi Polres Soppeng, Kapolda Sulsel Resmikan Beberapa Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel
- Hari Keempat Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satgas Preventif Evaluasi Rambu Lalu Lintas
Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya
Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya

Makassar, Sulawesi Selatan, – Unit Resmob Polres Luwu Utara, dengan Dukungan Bantuan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap seorang oknum pengacara berinisial AP (37) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. AP sempat menjadi buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial PP (53), seorang mantan anggota DPRD, melaporkan kasus penipuan ini pada 29 November 2023. Dalam laporannya, PP mengungkapkan bahwa ia telah ditipu oleh AP yang menjanjikan dapat memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar melalui jalur khusus dengan syarat membayar sebesar Rp200 juta.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika PP dihubungi oleh seseorang berinisial AG, yang merupakan rekan dari AP. AG menawarkan bantuan untuk memasukkan anak PP ke fakultas kedokteran di UNHAS. Setelah berkoordinasi, PP diarahkan untuk menyerahkan uang dalam beberapa tahap. Namun, setelah uang sebesar Rp200 juta diserahkan, anak PP ternyata tidak diterima di fakultas tersebut.
Baca Lainnya :
- Terduga Pelaku KDRT di Luwu Utara Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil0
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Program Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar0
- Dukung Generasi Muda Bertanggung Jawab, Polres Luwu Utara Sosialisasi di MAN Luwu Utara0
- Polres Luwu Utara Tangkap Dua dari Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan melalui Video0
- Kapolres Luwu Utara Bersama Forkopimda Sulsel Saksikan Penandatanganan Kerjasama Pilkada Serentak0
Merasa ditipu, PP melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan AP di Kota Makassar. Pengumpulan informasi dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat memungkinkan tim Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan terhadap AP tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, AP mengakui semua perbuatannya. Pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Unit Resmob dalam menangkap pelaku. "Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan," ujar AKBP Muh Husni Ramli. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin tertipu oleh pelaku dengan modus serupa. Sementara itu, PP berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya.
