- Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli Presisi
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Anjungan Pantai Losari
- Bidkeu Polda Sulsel Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri
- Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Polres Luwu Utara Masuki Hari ke-11 Perbaikan Jembatan Gantung Desa Hasanah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
- Kapolres Luwu Utara Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalencana Pengabdian Personel Polres Luwu Utara
- Aksi Humanis Polantas Luwu Utara, Berbagi Makanan untuk Sopir Terdampak Blokade
- Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Malangke Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting
- Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep
Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dalam Sepekan.
Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dalam Sepekan.

Luwu Utara, 16 Agustus 2024 — Dalam upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu sepekan. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam.
Penangkapan pertama terjadi pada 11 Agustus 2024 di Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, sekitar pukul 15.00 WITA. Tim yang dipimpin oleh AKP Jayadi, S.Sos, menangkap DI (24) dan menemukan satu sachet sabu yang tersimpan dalam plastik bening serta sebuah ponsel merk Infinix. DI (24) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari A (30), seorang pelaku yang tinggal di Desa Minna, Kecamatan Tana Lili. Pada hari yang sama, pelaku A ditangkap di Desa Bunga Pati, dan ditemukan satu sachet sabu seberat 0,83 gram serta ponsel merk Vivo. Pelaku A menginformasikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial GM yang kini dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Tiga hari kemudian, pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil meringkus pelaku AB (44) di Dusun Tondok Tua, Desa Masamba. Dari AB ditemukan empat sachet sabu dengan total berat 1,11 gram dan dua unit ponsel. AB mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku yang berinisial BB, yang saat ini juga dalam pengejaran. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polres Luwu Utara Tangkap 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Karondang0
- Prestasi Gemilang, Sat Lantas Polres Luwu Utara Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di ANEV Polda Sulsel 20240
- Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku hampir dihakimi massa0
- Buron Kasus Penipuan Rp200 Juta Ditangkap: Pelaku yang Merupakan Oknum Pengacara Akui Perbuatannya0
- Terduga Pelaku KDRT di Luwu Utara Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil0
Penangkapan terakhir dilakukan pada 16 Agustus 2024 di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke. Pada pukul 15.00 WITA, polisi menangkap dua pelaku, AG (35) dan AN (24), dan menemukan 14 sachet sabu dengan total berat 4,11 gram, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp1.440.000. Pelaku AG mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku yang belum diketahui identitasnya, yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, bersama Kasat Resnarkoba AKP Jayadi, S.Sos, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. "Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan," tegas AKP Jayadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.










