- Polsek Jajaran Polres Luwu Utara Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang Laksanakan Pengamanan Prosesi Jalan Salib di Desa Tete Uri
- Bersama Forkopincam, Kapolsek Baebunta Imbau Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog Polda Sulsel dalam Rangka Purna Tugas
- Patroli Dialogis Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Luwu Utara Jaga Stabilitas Kamtibmas di Pasar dan Permukiman Warga
- Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Prasejahtera di Gubuk, Wujud Nyata Kepedulian Polri
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Dirangkaikan Halal Bihalal dalam Rangka Memperkuat Soliditas Personel
- Jaga Kamtibmas, Polres Luwu Utara Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata
- Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolda Sulsel Cek Langsung Pos Pam dan Pos Yan di Sejumlah Wilayah
- Wakapolres Luwu Utara Tinjau Langsung Kesiapan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026
Di backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.
Di backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.

Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Resmob Polres Luwu Utara, dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Gowa, berhasil menangkap AH pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Swakarsa, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara. kamis (22 Agustus 2024
Pelaku yang berhasil diamankan telah ditahan di rutan Polres Luwu Utara, setelah korban berinisial MK(39), melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah uang tunai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Berdasarkan Laporan yang diterima Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban pergi ke sawah dan meninggalkan pelaku, AH, seorang wiraswasta berusia 23 tahun, sendirian di rumahnya. Ketika korban kembali ke rumah pada pukul 11.00 WITA, ia mendapati bahwa pelaku telah pergi dan membawa sepeda motor miliknya, merek Yamaha SE88, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp21.718.000.
Baca Lainnya :
- Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna0
- Polisi Bekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu di Masamba, Barang Bukti Diamankan0
- Kasat Lantas Polres Luwu Utara Memberikan Penghargaan untuk Personel Berprestasi0
- Resmob Polres Luwu Utara Backup Sat Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
- Unit Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja di Masamba0
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku AH diketahui berada di rumah keluarganya di Jalan Pallantikang 3, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri, bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil menyelesaikan penyelamatan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menjaga masyarakat, serta memastikan setiap tindak pidana dapat diungkapkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Muh Althof Zainuddin.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor yang ia simpan disimpan di rumah keluarganya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tim Resmob Luwu Utara kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kepulauan Selayar. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 11.25 WITA, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.










