- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
- Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
- Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
- Cegah Aksi Balasan, Kapolsek Sabbang Temui Warga dan Kawal Korban melapor ke Polres Luwu Utara
- Cegah Narkoba Menjerat Pelajar, Satresnarkoba Luwu Utara Edukasi Calon Paskibra
- Police Goes to School, Satlantas Luwu Utara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Biru di Sejumlah Desa
Remaja yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Luwu Utara, berhasil Diringkus Polisi
Remaja yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Luwu Utara, berhasil Diringkus Polisi

Luwu Utara — Seorang remaja berinisial T (16) harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara. T ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang anak perempuan berinisial NS (13), yang mengaku telah diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku T dan tiga orang rekannya yang identitasnya belum diketahui. Berdasarkan laporan yang diterima pada 26 Agustus 2024, kejadian ini bermula pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari tersebut, korban sedang menjaga warung di rumahnya bersama dua orang temannya, SN dan DN, sementara orang tua korban pergi ke pasar Sukamaju untuk mengambil barang dagangan. Tidak lama kemudian, pelaku T bersama rekannya datang ke warung dan secara paksa membawa korban, setelah sebelumnya menyuruh korban mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan beberapa bungkus rokok. Korban kemudian dibawa selama dua hari dan selama waktu tersebut, ia mengaku disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Althof Zainudin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya kerja cepat dan efisien yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus tersebut.Ucapnya
Baca Lainnya :
- Di backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.0
- Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna0
- Polisi Bekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu di Masamba, Barang Bukti Diamankan0
- Kasat Lantas Polres Luwu Utara Memberikan Penghargaan untuk Personel Berprestasi0
- Resmob Polres Luwu Utara Backup Sat Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri segera melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke tempat tinggal pelaku di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Pelaku T akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 15.45 WITA.
Saat ini, pelaku T telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. dan berdasarkan informasi dari Pelaku T ketiga Rekannya diketahui berinisial yakni R, F, dan RS. Hingga berita ini dimuat, Tim Resmob Polres Luwu Utara masih terus melakukan pencarian terhadap rekan-rekan pelaku T, yakni R, F, dan RS, yang hingga kini masih dalam pelarian.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah Luwu Utara. Kapolres Luwu Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana semacam ini.










