- Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG
- Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional
- Tiga Personel Polsek Wulanggitang Jadi Relawan Kemanusiaan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Kapolda Jabar Tanam Jagung Serentak di Sumedang, Dukung Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani
- Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Luwu Utara Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri untuk Ketiga
- Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel T.A 2025
- Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel
- Sat Samapta Polres Luwu Utara Gelar Dialogi Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen 5 Aturan Polri untuk Netral di Pilkada 2024 dalam Diskusi Publik
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen 5 Aturan Polri untuk Netral di Pilkada 2024 dalam Diskusi Publik

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan pentingnya komitmen Polri dalam menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah talkshow bertajuk "Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan bagi Penyelenggara dan Pers" yang diselenggarakan di kantor Tribun Timur, Makassar, pada Selasa (17/9/2024). Acara ini juga mengundang beberapa tokoh penting seperti Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, serta Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sulsel menyampaikan kepada para hadirin bahwa netralitas Polri bukan sekedar kewajiban, tetapi sudah menjadi bagian dari integritas institusi dalam menjaga demokrasi. “Kami di Polri, terutama di Sulsel, sangat berpegang pada prinsip netralitas ini. Ini adalah hal yang tidak bisa dikompromikan,” ujar Andi Rian. Pernyataan tegas tersebut disampaikan di hadapan forum yang diisi oleh imajinasi, jurnalis, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Baca Lainnya :
- Serukan Pilkada Damai, Kapolda Sulsel Bagikan ratusan Sembako ke Masyarakat Pulau Lae-lae 0
- Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam0
- Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Sapa Warga Benteng Sombaoupu0
- Dirbinmas Polda Sulsel Buka Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Wujudkan Pilkada Damai 20240
- Wakapolda Sulsel Pimpin Penutupan Pembinaan Tradisi dan Latihan Peningkatan Kemampuan Samapta di Polda Sulsel0
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan lima aturan hukum yang mendasari netralitas Polri selama proses pemilu. Aturan pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, Pasal 93 secara eksplisit menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Di sisi lain, pasal-pasal lainnya juga menegaskan bahwa Polri dan TNI tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih dalam pemilu, maupun terlibat dalam kegiatan kampanye.
Aturan kedua adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di sini, Andi Rian menggarisbawahi Pasal 70 yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye mereka. Selain itu, pejabat daerah juga tidak diperbolehkan membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya, netralitas Polri juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Andi Rian menegaskan bahwa Pasal 28 undang-undang ini menjelaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Artinya, anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.
Aturan keempat yang disampaikan oleh Kapolda adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, pasal 4 huruf h dalam peraturan ini menegaskan bahwa pejabat Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sedangkan pasal 9 huruf f secara jelas melarang keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.
Aturan terakhir adalah berbagai instruksi langsung dari Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri, antara lain STR/246/III/OPS.1.3./2022 dan STR/2407/X/2023. Kedua surat ini menekankan larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk di media sosial.
“Sesuai aturan, baik undang-undang maupun peraturan internal kami, Polri wajib menjaga netralitas dan profesionalisme selama pemilu. Ini komitmen kami untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil,” ungkap Kapolda Sulsel. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang telah berupaya menjaga keamanan dan melakukan transaksi dalam setiap proses demokrasi di Indonesia.
Selain itu, diskusi yang menghadirkan berbagai tokoh dan organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel ini, juga fokus pembahasan pada pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan media dalam menjaga pemilu yang damai dan bebas dari konflik.
Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen tegas dari pihak Polri, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman dan tertib, di mana setiap pihak berperan sesuai fungsi masing-masing tanpa melanggar aturan yang ada.
