- Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Selatan
- Polda Sulsel Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
- Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Dialogis di Titik Keramaian
- Polantas Humanis Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Intensifkan Edukasi Kamseltibcar
- Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, Kapolda Sulsel Gelar Shalat Idul Adha 1447 H dan Halal Bihalal di Mapolda*
- Polantas Presisi Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Luwu Utara Gencar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
- Kapolsek Baebunta Bersama Warga Bersihkan Masjid Terdampak Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Tengah Musibah
- Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Pantau Banjir Akibat Luapan Sungai Rongkong di Baebunta Selatan
- Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I TA 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja
Kapolres Sidrap Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu di KPU

Sidrap--Kapolres Sidrap Bersama KPU dan Forkopimda Musnahkan 8789 Lembar Surat Suara
SIDRAP - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakn oleh KPU Sidrap si Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No.06 Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Selasa malam (13/2/2024).
Baca Lainnya :
- GOR Desa Terbesar di Luwu Utara Resmi Dimanfaatkan0
- Bagi Seragam Baru Satlinmas, Indah Tegas Tak Boleh Ada Pemilihan Ulang di Lutra0
- Warga Desa Salama Terima Sertifikat Tanah0
- Bupati Luwu Utara Sampaikan 4 Pesan pada momen Isra Mi\\0
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakesbangpol Sidrap M. Arsul, Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro SE,M.I.Pol, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,S.H,M.H, Ketua KPU Sidrap Saharuddin, Komisioner KPU Sidrap Aco Ilham dan Komisioner KPU Sidrap Ahwan Ali.
Ketua KPU Sidrap Saharuddin menyampaikan Bahwa, pada hari ini kami dari pihak KPU Sidrap akan memusnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang dimana sebelumnya kami melakukan penyortiran sehingga kami menemukan beberapa surat suara yanb perlu dimusnahkan.
"Ada beberapa kategori yang sudah di atur oleh KPU perihal surat suara yang tidak bisa dipergunakan pada saat pemilu 2024. Kiranya dalam pemusnahan surat suara ini masyarakat betul - betul melihat kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak ada lagi anggapan KPU tidak jujur dalam Pemilu 2024", Ujarnya.
Adapun rincian Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang dimusahkan yaitu, Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 1.412 (seribu empat ratus dua belas) lembar, surat Suara Pemilu Anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 103 (seratus tiga) lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 1.601 (seribu enam ratus satu) lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 5.644 (lima ribu enam ratus empat puluh empat) lembar.
"Rinciannya Dapil 1 (satu): 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar, Dapil 2 (dua): 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) lembar, Dapil 3 (tiga): 1.162 (seribu seratus enam puluh dua), Dapil 4 (empat): 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima). Jumlah keselurahan surat suara yang dimusnahkan yakni 8.789 lembar", Jelasnya.
Selanjutnya pihak KPU Sidrap di dampingi oleh Forkopimda Sidrap melaksanakan pemusnahan Surat Suara dengana cara membakar surat suara tersebut. (*)










