Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba
Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

By Humas Polres Luwu Utara 06 Mar 2026, 14:57:17 WIB Polda Sulawesi Selatan
Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, SIK, MH, dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).


Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses konferensi tersebut.

Baca Lainnya :


Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua pelanggar tak terduga.


"Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah Saksi, termasuk Saksi yang mencerahkan bagi pelanggar tak terduga. Salah satunya adalah istri dari salah satu pelanggar tak terduga yang memohon agar suami diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan," ujar Kombes Pol. Zulham.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa total ada sekitar delapan orang saksi yang diperiksa dalam izin tersebut. Para Saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara berani melalui fasilitas zoom.


Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses konferensi yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.


"Dari fakta konferensi terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis," jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian Saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun pula terdapat beberapa Saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.


“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam konferensi,” tambahnya.


Melalui proses konferensi ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana