- Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
- Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
- BUPATI-KAPOLRES KOMPAK TUMBANGKAN TUAN RUMAH USAI UPACARA PEMBUKAAN RANGKAIAN HUT RI TINGKAT KECAMATAN SEKO
- Cegah Konflik Berkembang, Bhabinkamtibmas Polsek Baebunta Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Lahan
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Bone-Bone Patroli hingga Desa Bungapati
- Polres Luwu Utara Tingkatkan Patroli Malam, KRYD Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Bhayangkara Luwu Utara FC dan APDESI Sajikan Laga Persahabatan Berakhir Imbang 2-2
- PENGGANTIAN KAPOLRI \\\"DIHEMBUS OLEH PIHAK PIHAK TERGANGGU KENYAMANANNYA\\\"
- Polsek Malangke Amankan Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai hingga Porseni
- Program Dukung Taruna Bakti Akpol, Polres Luwu Utara Sambut Kedatangan Taruna di Sekolah Rakyat Terintegrasi 68
Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang diamankan beserta barang bukti narkotika berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, MH, didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, SIK, MH
Baca Lainnya :
- Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa0
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal III di Sidrap, Dukung Swasembada Pangan Nasional0
- Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional0
- Kapolda Sulsel Buka Rakernis SDM TA 2026, Tekankan Peran Strategis SDM Wujudkan Polri Presisi0
- Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan0
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap hingga 11 Agustus 2026.
Kasus pertama terungkap pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam hal tersebut, petugas pengamanan seorang pelaku berinisal SY dengan barang bukti 2 kilogram sabu
Selanjutnya, kasus kedua terungkap pada 5 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dengan penahanan tiga pelaku berinisial MA, GB, dan ZZ.
Dari uraian tersebut, berhasil menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah perlindungan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.









