- Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
- Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan
- Penikaman di Pantai Seta-Seta Tewaskan Satu Orang, Kapolres dan Wakil Bupati Turun Redam Kondisi
- Jelang Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Sipropam Luwu Utara Berbagi Sembako kepada Warga
- Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
- Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
- Cegah Aksi Balasan, Kapolsek Sabbang Temui Warga dan Kawal Korban melapor ke Polres Luwu Utara
- Cegah Narkoba Menjerat Pelajar, Satresnarkoba Luwu Utara Edukasi Calon Paskibra
- Police Goes to School, Satlantas Luwu Utara Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Cegah Tawuran Remaja, Polsek Baebunta Intensifkan Patroli Biru di Sejumlah Desa
Sat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Larangan Berhenti atau Parkir Diruas Jalan Bermarka Garis utuh

Parepare - Sat Lantas Polres Parepare sosialisasikan larangan Berhenti atau Parkir di ruas jalan yang bermarka garis utuh. Sosialisasi ini dalam bentuk pemberian stiker dan penyampaian langsung kepada para pengguna kendaraan, baik pengguna roda dua maupun roda empat. Selasa (20/02/2024) pagi.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, yang di konfirmasi, di peroleh titik lokasi sosialisasi itu dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- Kapolres Pinrang Mengadiri Pembukaan TMMD Ke 119 Kodim 1404 Pinrang0
- Polres Palopo dan Brimob Polda Sulsel Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024: Dua Pelanggaran Hukum Diamankan.0
- *Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar Lewat Police Go To School*0
- #Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Jajaran Polres Sidrap Peringati Isra Mi\\0
- Kapolres Pinrang Menghadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Pinrang ke 640
" Lokasi sosialiasi larangan berhenti atau parkir di ruas jalan bermarka garis utuh dilakukan di Jl. Bau Massepe dan di Jl. A. Isa, Parepare ". Sebut Adnan.
Perlu di ketahui, kita sering menemukan Marka Jalan Yang Bergaris utuh diatas jalan raya, itu ternyata merupakan sebuah larangan bagi setiap pengendara untuk tidak berhenti atau pun parkir. Ketentuan itu tertuang dalam pasal diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.
" Ketentuan ini mungkin sesuatu yang selama ini belum di ketahui oleh masyarakat kita, olehnya itu kita sosialisasikan melalui beberapa cara, baik secara langsung penyampaian kepada pengguna kendaraan bermotor melalui berbagi stiker STOP Berhenti Atau Parkir Di Marka Garis Utuh, maupun dengan cara penyebaran edukasi di Medsos, termasuk sosialisasi media massa ". Ujar Kasat Lantas, Adnan Leppang.
Disebutkan Adnan Leppang lebih lanjut, bahwa marka jalan itu berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas, atau memperingatkan, atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. Marka jalan, juga merupakan salah satu dari rambu lalu lintas.
Bagi pengguna kendaraan (pengendara) yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).










