- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Hadiri Pembukaan Konferensi Kerja I PGRI Tahun 2026
- Angin Puting Beliung Terjang Desa Arusu, Kapolsek Malangke Barat Turun Langsung Pantau Lokasi
- Angin Puting Beliung Terjang Desa Arusu, Kapolsek Malangke Barat Turun Langsung Pantau Lokasi
- Polsek Baebunta Bersama Pemerintah dan Warga Laksanakan Kerja Bakti di Kelurahan Salassa
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Kab. Bantaeng, Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Berikan Rasa Aman, Satlantas Polres Luwu Utara Kawal Rombongan Umrah
- Satbrimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat di Desa Nepo Kab. Barru, Wujud Kepedulian untuk Akses Masyarakat
- Pasca Tahun Baru 2026, Patroli Dialogis Polres Luwu Utara Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
- Awali Tahun 2026 dengan Doa dan Kebersamaan, Kapolres Luwu Utara Gelar Yasinan Bersama Personil, Bhayangkari, Santri, dan Masyarakat
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Baebunta Gelar Patroli Malam
Sat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Larangan Berhenti atau Parkir Diruas Jalan Bermarka Garis utuh

Parepare - Sat Lantas Polres Parepare sosialisasikan larangan Berhenti atau Parkir di ruas jalan yang bermarka garis utuh. Sosialisasi ini dalam bentuk pemberian stiker dan penyampaian langsung kepada para pengguna kendaraan, baik pengguna roda dua maupun roda empat. Selasa (20/02/2024) pagi.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, yang di konfirmasi, di peroleh titik lokasi sosialisasi itu dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- Kapolres Pinrang Mengadiri Pembukaan TMMD Ke 119 Kodim 1404 Pinrang0
- Polres Palopo dan Brimob Polda Sulsel Gelar Operasi Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024: Dua Pelanggaran Hukum Diamankan.0
- *Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar Lewat Police Go To School*0
- #Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Jajaran Polres Sidrap Peringati Isra Mi\\0
- Kapolres Pinrang Menghadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Pinrang ke 640
" Lokasi sosialiasi larangan berhenti atau parkir di ruas jalan bermarka garis utuh dilakukan di Jl. Bau Massepe dan di Jl. A. Isa, Parepare ". Sebut Adnan.
Perlu di ketahui, kita sering menemukan Marka Jalan Yang Bergaris utuh diatas jalan raya, itu ternyata merupakan sebuah larangan bagi setiap pengendara untuk tidak berhenti atau pun parkir. Ketentuan itu tertuang dalam pasal diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.
" Ketentuan ini mungkin sesuatu yang selama ini belum di ketahui oleh masyarakat kita, olehnya itu kita sosialisasikan melalui beberapa cara, baik secara langsung penyampaian kepada pengguna kendaraan bermotor melalui berbagi stiker STOP Berhenti Atau Parkir Di Marka Garis Utuh, maupun dengan cara penyebaran edukasi di Medsos, termasuk sosialisasi media massa ". Ujar Kasat Lantas, Adnan Leppang.
Disebutkan Adnan Leppang lebih lanjut, bahwa marka jalan itu berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas, atau memperingatkan, atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. Marka jalan, juga merupakan salah satu dari rambu lalu lintas.
Bagi pengguna kendaraan (pengendara) yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).










