Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

By Humas Polres Luwu Utara 12 Okt 2026, 17:29:44 WIB Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam hal tersebut, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pengamanan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, MH, bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, MH 

Baca Lainnya :


Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari perlindungan akun WhatsApp yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai orang yang diketahui korban.


Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan. Akibatnya, korban percaya terhadap komunikasi tersebut dan menurut instruksi transfer uang yang disampaikan pelaku.


Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer uang ke rekening yang diperintahkan melalui percakapan WhatsApp.


Dalam mengungkap kasus ini, penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.


Selanjutnya Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarga berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.


Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat korban mengira bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB.


Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.


Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah ditransfer sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian memahami mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.


Korban menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan pengkodean akun WhatsApp yang mengakibatkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Penyidik ​​selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam ini, tersangka disangkakan melewati 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan hukuman kasus hukuman paling lama 12 tahun dan/atau paling banyak Rp1 miliar, Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.


Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar semakin mewaspadai berbagai modus penipuan online, khususnya alamat akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di ruang digital. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana