- Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Serukan Kedamaian Pascatragedi Driver Ojol
- Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf
- Latpra Ops Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Utara Siapkan Langkah Terpadu Berantas Kejahatan Jalanan
- Polres Luwu Utara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres Turun Langsung Pantau Personel
- Dipimpin Kapolsek, Polsek Mappedeceng Gelar Penertiban Retribusi Tambang Galian C di Luwu Utara
- Wakapolres Luwu Utara Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 8, Tekankan Pentingnya Menjauhi Narkoba dan Kekerasan
- Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Himbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan
- Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Patroli Sore, Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Masamba
- Tim Minggu Kasih Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Toraja
- Polres Luwu Utara Tegaskan Komitmen Kamtibmas Lewat Patroli Malam Sat Samapta
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Polresluwuutara.com--Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Baca Lainnya :
- *Pemprov Sulsel Bersinergi Dengan Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa kebangsaan Dalam rangka Pemilu Damai 2024*0
- Pimpin Apel Pemberangkatan PAM TPS, Kapolda Sulsel : Laksanakan Tugas Secara Ikhlas0
- Wujudkan Pemilu Damai, Polda Sulsel Akan Gelar Zikir Dan Doa Kebangsaan0
- Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 20240
- Tokoh Lintas Agama Di Sulsel Serukan Pesan Pemilu Damai Jelang 14 Pebruari 20240
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
