Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

By Humas Polres Luwu Utara 16 Okt 2026, 16:06:29 WIB Polda Sulawesi Selatan
Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Makassar -Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Salah satunya melalui kunjungan langsung Direktur PPA PPO Polda Sulsel bersama penyidik ​​dan penyidik ​​pembantu kepada seorang anak korban dugaan tindak pidana pencabulan yang saat ini tengah mengandung enam bulan.


Baca Lainnya :

Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman korban di Makassar pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA. Kedatangan jajaran Ditres PPA PPO disambut oleh orang tua dan keluarga korban. Kegiatan ini memastikan bentuk kepedulian Polri sekaligus upaya korban mendapatkan perhatian, dukungan moral, dan pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.


Dalam kesempatan tersebut, Dir PPA PPO Polda Sulsel menyampaikan empati dan mengungkap secara mendalam atas peristiwa yang dialami korban. Ia mencontohkan bahwa penanganan perkara ini merupakan atensi pimpinan dan implementasi nyata dari *8 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto*, khususnya *Program Penguatan Pelayanan Publik dan Quick Wins khususnya program polisi hadir diruang kehidupan warga sehari-hari, yg dalam hal ini Ditres ppa dan ppo memberikan dukungan empati kepada korban tpks*

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada memuat hak-hak korban dan pemulihan psikologis korban,” ungkap Dir PPA PPO Polda Sulsel.


Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Penyidikan Tindak Pidana._


Selain memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, kunjungan ini juga menjadi bagian dari perhatian Polri untuk memberikan hak-hak korban. Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, meliputi Psikolog, UPTD PPA Provinsi Sulsel, dan P2TP2A, untuk memastikan pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta mendidik kebutuhan korban secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan.

Langkah humanis ini merupakan implementasi langsung dari *Panglima Wish Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin, SIK, MH dengan tagline EWAKO - POLISI BERSAMA MASYARAKAT:*

*1. E - EMPATI DALAM MELAYANI MASYARAKAT:* 

*2. A - ADIL DALAM PENEGAKAN HUKUM:* 

*3. KO - KOLABORATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH:* 


Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkomitmen penuh mengawali penanganan perkara ini hingga tuntas secara profesional dan berkeadilan.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang melalui layanan *110* atau SPKT terdekat jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Melalui kunjungan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara humanis dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

*Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.*

*POLISI BERSAMA MASYARAKAT - EWAKO!*




Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana